Senin, 07 November 2016

ULASAN MENGENAI NORMA YANG BERLAKU DI DALAM MASYARAKAT

 
 
1. Menaati peraturan yang berlaku di masyarakat
 




Gambar 2.1 (Siswa menyebrangi Zebra Cross)

 

Sebagai warga negara yang baik, kita harus menaati peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, sehingga kita terbiasa hidup disiplin. Seperti terlihat di gambar 2.1 diatas, hal tersebut sangat baik untuk dicontoh karena tindakan menyebrang di Zebra Cross dapat menghindari kecelakaan lalu lintas. Bila kita menyebrang jalan tidak di Zebra Cross (sementara di jalan tersebut tersedia Zebra Cross), maka hal itu menandakan bahwa kita telah bertindak tidak disiplin, dan itu artinya kita telah melanggar norma yang berlaku di masyarakat. 
 
 
2. Sanksi bagi Pelanggar Norma
Sebagai bagian dari masyarakat, kita wajib menaati peraturan yang berlaku di masyarakat. Apabila kita melanggarnya, maka akan ada sanksi atau hukuman yang diterima.

 
Gambar 2.2  (Pengendara kendaraan bermotor memasuki Busway / jalur Trans Jakarta)
 
Dari gambar 2.2 diatas terlihat ada beberapa pelanggar lalu lintas. Hal itu bertentangan dengan peraturan. Bagi pelanggar lalu lintas, tentunya akan ada sanksi atau hukuman yang akan diterima oleh si pelanggar. Selain melanggar kedisiplinan lalu lintas, hal tersebut bisa saja menyebabkan kecelakaan bagi si pelanggar maupun orang lain.
 
3. Pembentukan Norma atau peraturan sesuai hasil Musyawarah.
 
Untuk menghindari terjadinya benturan atau perselisihan, maka pembentukan norma atau peraturan di dalam masyarakat perlu dilakukan secara bersama-sama atau bermusyawarah.
Gambar 2.3 (Bermusyawarah untuk membentuk Norma)

Musyawarah perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan atau norma, sehingga peraturan tersebut nantinya tidak menimbulkan perpecahan, perselisihan, dan benturan akibat perbedaaan kepentingan dalam masyarakat selaku pelaksana peraturan / norma. Menurut tujuannya, peraturan dibuat agar masyarakat dapat hidup teratur, disiplin, damai dan saling menjaga kepentingan bersama.
 
4. Berprilaku Sopan
Berprilaku sopan haruslah dijaga dalam keseharian hidup kita. Berprilaku sopan harus dilakukan kepada siapa pun. Prilaku sopan dinilai dari sikap kita, tingkah laku kita, serta cara kita berbicara dengan orang lain, serta cara kita memperlakukan orang lain. Sebagai siswa, tentunya kita harus berprilaku sopan kepada guru.
Gambar 2.4 (Berprilaku sopan siswa kepada Guru)

Salah satu contoh berprilaku sopan terhadap guru adalah menjabat dan mencium tangan Guru jika bertemu.
 
5. Beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Setiap umat manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan semua larangan Tuhan. Sebagai umat beragama, tentunya kita harus melakukan ibadah menurut agamanya. Indonesia bukan negara yang mendasarkan satu agama, melainkan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaiman yang ditegaskan dalam sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945.
 
Gambar 2.5 (Beribadah sesuai agama yang dianutnya)
6. Kerukunan antar umat Beragama
Di kehidupan sehari-hari, kita harus mengembangkan sikap toleransi terhadap penganut agama lain. Artinya, kita menghormati dan tidak mengganggu penganut agama lain yang sedang beribadah atau berhari raya. Selain itu, kita pun harus menjalin kerukunan antar umat beragama sehingga tercipta keharmonisan antar umat.
Gambar 2.6. (Kerukunan Umat Beragama) 
7.  Aparat Penegak Hukum
Yang termasuk aparat penegak hukum adalah :
a. Kepolisian
b. Kejaksaan
c. Pengadilan / Kehakiman
Norma hukum adalah peraturan mengenai hukum dan tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat dan dibuat badan resmi negara yang bersifat mengikat. Setiap pelanggar hukum akan kena sanksi.
Gambar 2.7 (Aparat penegak hukum)
 
8. Interaksi Sosial Masyarakat di Pasar Terapung
 
Gambar 2.8. (Interaksi Sosial Masyarakat di Pasar Terapung)
 
Dalam kehidupan sosial, pastilah ada yang mengatur kehidupan tersebut. Sebagai makhluk sosial, setiap individu berinteraksi dengan individu lain atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia didasari oleh norma yang berlaku di dalam masyarakat. Norma diperlukan untuk mengatur tatanan hidup.
 
 
9. Pengadilan
Keadilan artinya tindakan yang memperlakukan semua orang secara sama secara adil. Keadilan melandaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan sesuai haknya.
Gambar 2.9. (Pengadilan Negeri Tempat Mencari Keadilan Hukum)
 
10. Tradisi Masyarakat
 
Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya suatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan. Salah satu suku yang masih memegang kearifan lokal adalah suku Baduy, yakni masih memegang  teguh tradisi nenek moyang mereka.
Gambar 2.10. (Masyarakat adat Baduy)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar